TUNJANGAN GURU BASIS SIMPATIKA
MULAI TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Assalammualaikum wr.wb
Kepada Guru Madrasah Yth.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru
Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan
Tunjangan Profesi dimaksud:
1.
Pada tahun pelajaran
2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya)
melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru
Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak
tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri
menggunakan akun masing-masing).
2.
Setiap Satuan Kerja
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007
sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja,
golongan dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan
melalui SIMPATIKA.
3.
Guru madrasah wajib
mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu
masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman
SIMPATIKA.
4.
Bagi guru yang SKBK dan
SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi
pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui
operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling
lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
5.
Perubahan data individu
(guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data
individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan
kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap
bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang)
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan
Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan - aturan
yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah
diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas
perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat
Komentar