MAKALAH
tentang
“ PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ”
Dosen Pengampu : Akmaludin Sya’bani, M.HI

Oleh : EPI PUTRANADI
PRODI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM ( MPI )
SEMESTER : I
STIT NU AL-MAHSUNI DANGER LOMBOK TIMUR
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT,
akhirnya makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan deadline yang sudah
ditentukan. Makalah ini berisikan tentang Perkembangan
hukum-hukum islam baik pada zaman Rasulullah, Sahabat dan para tabi’in.
Setelah itu kami berharap semoga makalah ini berguna bagi
pembaca meskipun terdapat banyak kekurangsempurnaan di dalamnya. Akhir kata
kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak pembaca maupun pengoreksi jika
terdapat kesalahan dalam penulisan, penyusunan maupun kesalahan lain yang tidak
berkenan di hati pembaca maupun pengoreksi, karena hingga saat ini kami masih
dalam proses belajar. Oleh karena itu kami memohon kritik dan
sarannya demi kemajauan bersama.
Bolen, 14 November 2016
Penyusun
Epi Putranadi
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………….. i
Daftar isi …………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah …………………………………………………1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………. 1
C. Tujuan…………………………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
A. Perkembangan Hukum Islam pada ada Masa Nabi
Muhammad SAW…
B. Perkembangan Hukum Islam Pada masa hulafaurrosyidin………...…..
C. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan ………………..…..
D. Masa Kelesuan Pemikiran……………………………………………….
E. Masa Kebangkitan Kembali…………………………………………….
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan …………………………………………………………………..
B. Saran-saran …………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pada dasarnya, sejarah merupakan penafsiran terhadap peristiwa dimasa
lampau yang dipelajari secara kronologis. Ulama berbeda-beda pendapat dalam
menentukan periodisasi sejarah hukum islam diantara mu’arikh hukum islam yang
menentukan periodisasi sejarah hukum islam adalah Muhammad A’ali Al-Sayyis,
Muhammad Khudlari Byek, ‘Abd Wahhab Khallaf, Musthafa Sa’id Al-Khinn,’Umar
Sulaiman Al-Asyqar, Dan T.M Hasbi As-Shiddiqi.
Mempelajari pokok pemikiran ulama dan langkah ijtihadnya menjadi
penting, karena merupakan upaya konstruktif dalam memahami produk pemikiran dan
pola yang digunakannya. Dalam salah satu kaidah dikatakan bahwa salah satu
tugas kita adalah memelihara produk pemikiran ulama dan langkah-langkah
ijtihadnya serta mengembangkannya sehingga lebih maslahat (al-muhafazhat ‘aala al-qadim al-shlih wa
al-ahdz bi al-jadid al-ashlah). Dengan demikian,mempelajari sejarah
hukum islam berarti melakukan langkah awal ijtihadnya untuk ditransmisikan
sehingga kemaslahatan manusia senantiasa terpelihara.
Dengan demikian, di antara kegunaan mempelajari sejarah hukum islam,
paling tidak, adalah dapat melahirkan sikap hidup yang toleran, dan dapat
mewarisi pemikiran ulam klasik dan langkah-langkah ijtihadnya serta dapat
mengembangkan gagasannya.
B.
Rumusan
masalah
Dari Latar Belakang di atas dapat di rumuskan rumusan
masalah yaitu :
1.
Bagaimana Perkembangan
Hukum Islam di zaman Nabi Muhammad SAW?
2.
Bagaimana Perkembangan
Hukum Islam di zaman Khulafaur Rosyidin?
3.
Bagaimana Masa Pembinaan,
Pengembangan dan Pembukuan?
4.
Bagaimana Masa
Kelesuan Pemikiran ?
5.
Bagaimana Masa
Kebangkitan Kembali ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui Perkembangan
Hukum Islam di zaman Nabi Muhammad SAW
2.
Untuk mengetahui Perkembangan
Hukum Islam di zaman Khulafaur Rosyidin
3.
Untuk mengetahui Masa
Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan
4.
Untuk mengetahui Bagaimana
Masa Kelesuan Pemikiran
5.
Untuk mengetahui Masa
Kebangkitan Kembali
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
Penulis-penulis
sejarah Hukum Islam telah mengadakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan dan
perkembangan Hukum Islam. Pembagian ke dalam tahap-tahap ini tergantung pada
tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pentahapan. Ada yang
membaginya ke dalam 5, 6 atau 7 tahapan. Namun pada umumnya mereka membagi
tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam itu ke dalam 5 masa:
1.
Masa Nabi Muhammad
(610-632 M)
2.
Masa Khulafa
Rasyidin (632-662 M)
3.
Masa Pembinaan,
Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M)
4.
Masa Kelesuan
Pemikiran (abad X-XIX M)
5.
Masa Kebangkitan
Kembali (abad XIX M sampai sekarang)
Berikut
adalah penjabran dari ke lima masa sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum
Islam:
1. Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
Agama Islam sebagai induk hukum Islam
muncul di Semenanjung Arab, di suatu daerah tandus yang dikelilingi oleh laut
pada ketiga sisinya dan lautan pasir pada sisi keempat. Daerah ini adalah
daerah yang sangat panas, di tengah-tengah gurun pasir yang amat sangat luas
yang mempengaruhi cara hidup dan cara berfikir orang-orang Badui yang tinggal
di tempat itu. Untuk memperoleh air bagi makanan ternaknya, mereka selalu
berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Alam yang begitu keras
membentuk manusia-manusia individualistis. Perjuangan memperoleh air dan padang
rumput merupakan sumber-sumber perselisihan antar mereka. Dan karena itu pula
mereka hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan garis patrilineal, yang
saling bertentangan.
Kedudukan anak laki-laki sangat penting
dalam sebuah keluarga karena melalui anak laki-laki inilah garis keturunan
ditarik dan dia pulalah di dalam keluarga yang dianggap akan meneruskan
keturnan dan membawa nama baik keluarganya. Dan karena statusnya yang demikian,
maka laki-laki mempunyai kekuasaan yang amat besar dibanding wanita. Kedudukan
wanita dipandang sangat rendah, wanita hanya dibebani kewajiban tanpa imbalan
hak sama sekali. Karena itu pula, jika lahir anak perempuan dalam satu rumah
tangga, seluruh keluarga menjadi malu karena merasa tidak bisa mempertahankan
keturunannya. Karena itu keluarga bersangkutan, berusaha untuk melenyapkan
nyawa bayi wanita atau membunuhnya kemudian setelah ia berumur beberapa tahun.
Pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun Gajah
yang bertepatan dengan tanggal 20 April tahun 571 Masehi, lahirlah seorang bayi
yang oleh ibunya (Aminah) diberi nama Ahmad, dan oleh kakeknya Abdul Muthalib
dinamakan Muhammad. Kedua nama ini berasal dari satu akar kata yang di dalam
bahasa Arab berarti terpuji atau yang dipuji. Setelah ibunya meninggal Muhammad
dipelihara oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib dan setelah kakeknya
meninggal dunia pula, Muhammad masih diasuh oleh pamannya Abu Thalib. Muhammad
berasal dari keluarga terhormat tetapi tidak kaya dan sebagai seorang pemuda ia
hidup di kalangan mereka yang berkuasa di Mekah. Pada usia 25 tahun beliau
kawin dengan seorang janda yang bernama Khadijah yang umurnya lima belas tahun
lebih tua dari beliau dan masih mempunyai hubungan kekerabatan.
Pada waktu masyarakat Arab dalam keadaan
yang memprihatinkan Nabi Muhammad sering menyendiri di gua Hira selama bulan
Ramadhan. Ketika beliau mencapai umur 40 tahun, yakni pada tahun 610 Masehi,
beliau menerima wahyu pertama. Pada waktu itu beliau ditetapkan sebagai Rasul
atau Utusan Allah. Tiga tahun kemudian, Malaikat Jibril membawa perintah Allah
untuk menyebarluaskan wahyu yang diterimanya kepada umat manusia.
Namun
selain itu Nabi Muhammad juga membawa wahyu-wahyu Allah tentang ayat-ayat hukum. Menurut penelitian Abdul Wahab Khallaf, Guru Besar Hukum
Islam Universitas Kairo, ayat-ayat hukum mengenai soal-soal ibadah jumlahnya
140 ayat dalam Al Qur’an. Ayat-ayat ibadah ini berkenaan dengan soal shalat,
zakat dan haji. Sedangkan ayat-ayat hukum mengenai mu’amalah jumlahnya 228,
lebih kurang 3% dari jumlah seluruh ayat-ayat yang terdapat dalam l Qur’an.
Klasifikasi 228 ayat hokum yang terdapat dalam Al Qur’an itu menurut penelitian
Prof. Abdul Wahhab Khallaf adalah sebagai berikut:
a)
Hukum Keluarga
yang terdiri dari hukum perkawinan dan kewarisan sebanyak 70 ayat.
b)
Hukum Perdata
lainnya, di antaranya hukum perjanjian (perikatan) terdapat 70 ayat.
c)
Mengenai hukum
ekonomi keuangan termasuk hukum dagang terdiri dari 10 ayat.
d)
Hukum Pidana
terdiri dari 30 ayat
e)
Hukum Tata Negara
terdapat 10 ayat
f)
Hukum
Internasional terdapat 25 ayat
g)
Hukum Acara dan
Peradilan terdapat 13 ayat.
Ayat-ayat tersebut pada umumnya berupa
prinsip-prinsip saja yang harus dikembangkan lebih lanjut sewaktu Nabi Muhammad
masih hidup, tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan ayat-ayat hukum ini
terletak pada diri beliau sendiri melalui ucapan, perbuatan dan sikap diam
beliau yang disebut sunnah yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadis.
2. Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah
wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima melalui
malaikat Jibril baik waktu beliau masih berada di Makkah maupun setelah hijrah
ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir pula dengan
meninggalnya Rasulullah. Kedudukan nabi sebagai utusan Allah tidak mungkin
diganti, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala
negara berpindah kepada Khulafa Rasyidin (khalifah). Pengganti nabi sebagai
khalifah dipilih dari kalangan sahabat nabi sendiri. (Sahabat artinya:
teman,rekan, kawan. Sahabat nabi adalah orang hidup semasa dengan nabi, menjadi
teman atau kawan Nabi Muhammad dalam menyebarluaskan ajaran Islam). Pada masa
Khulafaur Rasyidin ini perkembangan hukum islam dibagi menjadi empat periode:
a)
Khalifah Abu Bakar As-Siddiq
Setelah nabi wafat, Abu Bakar As-Siddiq diangkat sebagai khalifah
pertama. Khalifah adalah pimpinan yang diangkat setelah nabi wafat untuk
menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan
pemerintah. Abu bakar adalah ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah
selama dua tahun (632-634 M). Sebelum masuk Islam, dia
terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan
menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk
agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang
ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi muhammad, beliau
mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena
itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertama adalah tepat sekali. Berikut adalah
hal-hal penting dalam masa pemerintahannya:
1)
Pidato
pelantikannya dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan
penguasa juga antara pemerintah dengan warga negara.
2)
Cara
penyelasaiannya jika timbul masalah di dalam masyarakat mula-mula pemecahan
masalahnya dicari dalam wahyu Allah. Kalu tidak terdapat disana, dicarinya
dalam sunnah nabi. Kalau dalam sunnah Rasulullah ini pemecahan masalah tidak
diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkannya
dalam satu majlis. Mereka yang duduk dalam majlis itu melakukan ijtihad bersama
(jam’i) atau ijtihad kolektif. Timbullah keputusan atau konsensus bersama yang
disebut ijmak mengenai masalah tertentu. Sehingga dalam masa pemerintahan ini
sering disebut Ijmak Sahabat.
3)
Atas anjuran Umar,
dibentuklah panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Al
Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi. Setelah Abu Bakar wafat himpunan
naskah Al Qur’an disimpan oleh Umar Bin Khattab dan diberikan kepada Hafsah (janda Nabi Muhammad).
b)
Khalifah Umar Bin-Khatab
Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar menggantikan kedudukannya
sebagai khalifah II. Beliau memerintah dari tahun 634-644 Masehi. Semasa
pemerintahan Saidina Umar, kekuasaan Islam berkembang dengan pesat ia selalu:
1)
Umar turut aktif
menyiarkan agama Islam. Ia melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam
hingga menguasai Mesopotamia dan sebagian kawasan Parsi dari pada kekuasaan
Persia (berjaya menamatkan kekuasaan persia), dan menguasai Mesir, Palestina,
Baitulmaqdis, Syria, Afrika Utara, dan Armenia dari pada Byzantine (Romawi
Timur).
2)
Menetapkan tahun
Islam yang terkenal dengan tahun Hijriyah berdasarkan peredaran bulan
(Qamariyah)
3)
Membiasakan
melakukan shalat at-tarawih,
yaitu shalat sunnat malam yang dilakukan setelah shalat isya pada bulan
Ramadhan.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan
Islam seperti mengangkat gubernur-gubernur di kawasan yang baru ditakluk dan
melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya
juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali karena
kehidupannya yang sederhana. Beliau juga melakukan banyak sekali tindakan di
lapangan hukum:
1)
Tentang talak tiga
diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika, dianggap sebagai talak
yang tidak mungkin rujuk (kembali) sebagai suami istri, kecuali salah satu
pihak (dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dahulu dengan orang lain.
2)
Al Qur’an telah
menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, termasuk muallaf (orang-orang yang
baru memeluk agama islam) ditetapkan sebagai Mustahib (orang yang
menerima zakat).
3)
Menurut Al Qur’an
surat Al-Maidah (5) ayat 38 orang yang mencuri diancam dengan hukuman potong
tangan
4)
Di dalam Al Qur’an
(QS 5:5) terdapat ketentuan yang membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab (wanita Yahudi dan
Nasrani).
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba
Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali
sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah. Saidina Umar
meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi
Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar.
c)
Kholifah Utsman Bin Affan
Selanjutnya masuk ke dalam masa pemerintahan Utsman Bin Affan yang
berlangsung dari tahun 644-656 M. Ketika dipilih, Usman telah tua berusia 70
tahun dengan kepribadian yang agak lemah. Kelemahan ini dipergunakan oleh
orang-orang di sekitarnya untuk mengejar keuntungan pribadi, kemewahan dan
kekayaan. Hal ini dimanfaatkan terutama oleh keluarganya sendiri dari
golongan Umayyah.
Kemudian perluasan daerah Islam diteruskan ke India, Maroko dan
Konstantinopel. Jasanya yang paling besar dan yang paling penting yaitu
tindakannya telah membuat Al Qur’an standar (kodifikasi Al Qur’an).
Standarisasi Al Qur’an dilakukannya karena pada masa pemerintahannya, wilayah
Islam telah sangat luas di diami oleh berbagai suku dengan bahasa dan dialek
yang berbeda. Karena itu, dikalangan pemeluk agama Islam, terjadi perbedaan
ungkapan dan ucapan tentang ayat-ayaat Al Qur’an yang disebarkan mealui
hafalan.
d)
Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Setelah Usman meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali Bin
Abi Thalib menjadi khalifah ke-4. Ia memerintah dari tahun 656-662 M. Ali tidak
dapat berbuat banyak dalam mengembangkan agama Islam karena keadaan negara
tidak stabil. Di sana timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh
umat Islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan
kelompok-kelompok. Di antaranya dua kelompok besar yakni, kelompok Ahlussunah Wal Jama’ah, yaitu
kelompok atau jamaah umat Islam yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi Muhammad
dan Syi’ah yaitu
pengikut Ali Bin Abi Thalib.
Penyebab perpecahan diantara dua kelompok ini adalah perbedaan pendapat
mengenai “masalah politik” yakni siapa yang berhak menjadi khalifah, kemudian
disusul dengan masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, sistem hukum dan
kekeluargaan. Golongan syi’ah sekarang banyak terdapat di Libanon, Iran, Irak,
Pakistan, India dan Afrika Timur. Sumber hukum Islam di masa Khulafa Rasyidin
ini adalah Al Qur’an, Ijma’ sahabat dan Qiyas.
3. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII-X M)
Periode ini berlangsung pembinaan hukum
islam dilakukan pada masa pemerintahan khalifah “Umayyah” (662-750) dan
khalifah “Abbasiyah” (750-1258). Di masa inilah (1) Lahir para ahli hukum Islam
yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih Islam; (2) muncul
berbagai teori hukum Islam yang masih digunakan sampai sekarang.
Adapun faktor-faktor yang mendorong orang
menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum adalah:
a.
Wilayah Islam
sudah sangat luas dari Hindia, Tiongkok sampai ke Spanyol maka tinggal berbagai
suku bangsa dengan adat istiadat, cara hidup kepentingan yang berbeda oleh karena
itu diperlukan pedoman hukum yang jelas yang dapat mengatur tingkah laku mereka
dalam berbagai bidang kehidupan
b.
Telah ada
karya-karya tulis tentang hukum yang dapat digunakan sebagai landasan untuk
membangun serta mengembangkan fikih islam.
c.
Telah tersedia
para ahli hukum yang mampu berijtihad untuk memecahkan berbagai masalah hukum
dalam masyarakat.
Pada periode inilah muncul para mujtahid yang sampai
sekarang masih berpengaruh dan pendapatnya diikuti oleh umat Islam diberbagai
belahan dunia. Mereka itu diantaranya adalah:
a.
Imam Abu
Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit) : 700-767 M
Ia lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat di Bagdad pada tahun 150 H.
Sebagaimana ulama yang lain, Abu Hanifah memiliki banyak halangan untuk
berdiskusi berbagai ilmu agama. Semula materi yang sering di diskusikan adalah
tentang ilmu kalam yang meliputi al-Qada dan Qadar. Kemudian ia pindah ke
materi-materi fiqh Al-Khatib al-Bagdadi menuturkan bahwa Abu Hanifah tadinya
selalu berdiskusi tentang ilmu kalam.
Sebagaimana ulama lain, sumber syariat bagi Abu Hanifah adalah
Al-Qur’an dan Al-Snnah, akan tetapi ia tidak mudah menerima hadiah yang
diterimanya. Lahannya menerima hadis yang diriwayatkan oleh jama’ah dari
jama’ah, atau hadist yang disepakati oleh fuqaha di suatu negeri dan diamalkan;
atau hadist ahad yang diriwayatkan dari sahabat dalam jumlah yang banyak
(tetapi tidak mutawatir) yang di pertentangkan.
Abu Hanifah dikenal sebagai imam ahlul al-ra’yu, dalam menghadapi nas
al-Qur’an dan al-Sunnah. Maka ia dikenal sebagai ahli di bidang ta’lil al-ahkam
dan qiyas.
b.
Malik Bin
Anas: 713-795 M
Ia lahir pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H.
Malik bin Anas tinggal di Madinah dan tidak pernah kemana-mana
kecuali beribadah Haji ke Mekkah. Imam Malik menempatkan Al-Qur’an sebagai
sumber hukum pertama, kemudian al hadist sedapat mungkin hadist yang mutawatir
atau masyhur.
c.
Muhammad
Idris Al-Syafi’i: 767-820 M
Ia lahir di Ghazah atai Asqalan pada tahun 150 H. Ia berguru kepada
Imam Malik di Madinah. Kesetiannya kepada Imam Malik ditunjukkan dengan nyantri
di tempat sang guru hingga sang guru wafat pada tahun 179 H. Imam Syafi’i
pernah juga berguru kepada murid-murid Abu Hanifah. Ia tinggal di Bagdad selama
dua tahun, kemudian kembali ke Mekkah. Akan tetapi tidak lama kemudian ia kembali
ke Irak pada tahun 198 H, dan berkelana ke Mesir.
Dalam pengembaraannya, ia kemudian memahami corak pemikiran ahl
al-ra’yu dan ahl al-Hadis. Ia berpendapat bahwa tidak seluruh metode ahl
al-ra’yu baik diambil sama halnya tidak seluruh metode ahl al-Hadis harus
diambil. Akan tetapi menurutnya tidak baik pula meninggalkan seluruh metode
berpikir mereka masing-masing. Dengan demikian Imam Syafi’i tidak fanatik
terhadap salah satu mazhab, bahkan berusaha menempatkan diri sebagai penegah
antara kedua metode berpikir yang ekstrim. Ia berpendapat bahwa qiyas merupakan
metode yang tepat untuk menjawab masalah yang tidak manshus. Menurut Imam
Syafi’i tata urutan sumber Hukum Islam adalah:
1)
Al Qur’an dan
Al-Sunnah
2)
Bila tidak ada
dalam Al Qur’an dan Al Sunnah, ia berpindah ke Ijma.
d.
Ahmad Bin
Hambal (Hanbal): 781-855 M
Ia lahir di Bagdad pada tahun 164 H. Ia tinggal di Bagdad
sampai akhir hayatnya yakni tahun 231 H. Negeri-negeri yang pernah ia kunjungi
untuk belajar antara lain adalah Basrah, Mekkah, Madinah, Syam dan Yaman. Ia
pernah berguru kepada Imam Syafi’i di Bagdad dan menjadi murid Imam Syafi’i
yang terpenting, bahkan ia menjadi mujtahid sendiri.
Menurut Imam Ahmad, sumber hukum pertama adalah Al-Nushush, yaitu Al
Qur’an dan Al Hadist yang marfu. Apabila persoalan hukum sudah didapat dalam
nas-nas tersebut, ia tidak beranjak ke sumber lain, tidak pula menggunakan
“metode ijtihad”. Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat,
maka Imam akan memilih pendapat yang paling dekat dengan Al Qur’an dan Al
Sunnah.
4. Masa Kelesuan Pemikiran (abad X-XIX M)
`Sejak
abad kesepuluh dan kesebelas Masehi, ilmu hukum Islam mulai berhenti
berkembang. Para ahli hukum pada masa ini hanya membatasi diri, mempelajari
pikiran-pikiran para ahli hukum sebelumnya yang telah dituangkan dalam berbagai
madzab.Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam periode ini adalah para
ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau
ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah, tetapi pikiran-pikirannya
ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para
imam-imamnya. Dinamika yang terus-menerus tidak lagi ditampung dengan pemikiran
hukum pula. Pada saat itu masyarakat yang terus berkembang tidak diiringi
dengan pengembangan pemikiran hukum Islam bahkan pemikiran hukum Islam
berhenti.
Keadaan ini dalam sejarah dikenal dengan
periode “kemunduran” dalam perkembangan hukum Islam. Yang disebabkan oleh
beberapa faktor, antara lain:
a.
Kesatuan wilayah
Islam yang luas, telah retak dengan munculnya beberapa negara baru baik di
Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.
b.
Ketidak stabilan
politik yang menyebabkan ketidak stabilan berfikir.
c.
Pecahnya kesatuan
kenegaraan/ pemerintahan itu menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan
hukum.
d.
Dengan demikian
timbullah gejala kelesuan berpikir dimana-mana dan para ahli tidak mampu lagi
menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka
dan bertanggungjawab. Dengan demikian perkembangan hukum Islam menjadi lesu dan
tidak berdaya menghadapi tantangan zaman.
5. Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX sampai sekarang)
Setelah mengalami kelesuan,kemunduran
beberapa abad lamanya, pemikiran Islam bangkit kembali. Ini terjadi pada bagian
kedua abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi
terhadap sikap taqlid tersebut di atas yang telah membawa kemunduran hukum
Islam. Muncullah gerakan-gerakan baru di antara gerakan para ahli hukum yang
menyarankan kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini, dalam kepustakaan
disebut gerakan salaf
(salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di
zaman salaf (=permulaan), generasi awal dahulu.
Sebagai reaksi terhadap taqlid di atas
pada periode kemunduran itu sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap
melakukan ijtihad, untuk menampung dan mengatasi persoalan-persoalan
perkembangan masyarakat. Pada abad ke-14 telah timbul seorang mujtahid besar,
namanya Ibnu Taimiyyah (1263-1328)
dan muridnyaIbnu Qayyim
al-Jauziah (1292-1356). Dilanjutkan pada abad ke-17 oleh Muhammad
Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai
pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia). Usaha ini dilanjutkan
kemudian oleh Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897) di lapangan politik (H.M.
Rasjidi, 1976:20). Ia menilai kemunduran umat Islam disebabkan antara lain
karena penjajahan Barat. Karena itu, agar umat Islam dapat maju kembali, untuk
itu ia menggalang persatuan seluruh umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme.
Cita-cita Jamaluddin kemudian dilanjutkan
oleh muridnya Mohammad Rasjid Ridha (1865-1935) yang mempengaruhi pemikiran
umat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh diikuti antara
lain oleh gerakan sosial dan pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H
Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912.
Paham Ibnu Taimiyah, seorang tokoh pemikir
abad ke-14 M membagi ruang lingkup agama Islam ke dalam dua bidang besar
yakni ibadah dan mu’amalah, dikembangkan lebih lanjut
oleh Mohammad Abduh. Di antaranya adalah:
a.
Membersihkan Islam
dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam
b.
Mengadakan
pembaruan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi
c.
Merumuskan dan
menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
d.
Mempertahankan/membela
(ajaran) Islam dari pengaruh Barat dan serangan agama lain
e.
Membebaskan
negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan
Menurut Mohammad Abduh, dalam kehidupan
sosial, kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan umat dan masyarakat
Islam. Oleh karena itu kemiskinan dan kebodohan harus di “perangi” melalui
pendidikan. Selain itu Poligami menurut Abduh adalah pintu darurat yang hanya
dapat dilalui kalau terjadi sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan
perkawinan dan keluarga. Pemahaman Mohammad Abduh mengenai ayat ini sekarang
tercermin dalam Undang-Undang perkawinan umat Islam di seluruh dunia, termasuk
Indonesia.
Mengenai mazhab, Mohammad Abduh bermaksud
hendak menghapuskan dinding pemisah antar mazhab, sekurang-kurangnya mengurangi
kalau tidak dapat menghapuskan kefanatikan mazhab sekaligus dan menganjurkan
agar umat Islam yang memenuhi syarat kembali lagi menggali hukum Islam dari
sumbernya yang asli, yakni Al Qur’an dan Sunnah Muhammad (Rasulullah),
sebagaimana yang pernah terjaadi dalam sejarah (hukum) Islam.
Ia bermaksud pula mengembalikan fungsi
akal pikiran ke tempatnya yang benar dan mempergunakannya secara baik untuk
memecahkan berbagai masalah dalam hidup dan kehidupan manusia pada zamannya.
Mohammad Abduh terkenal dengan gerakan salaf(gerakan salafiyah) mempunyai pengaruh yang besar di
negara-negara Islam.
Zaman kebangkitan pemikiran hukum Islam
ini dilanjutkan sekarang dengan sistem baru dalam mempelajari dan menulis hukum
Islam. Di samping sistem pemberian materi kuliah khususnya di Fakultas Hukum
yang telah berubah tersebut, juga diadakan cara-cara baru dalam menuliskan
(melukiskan) hukum Islam. Selain kebangkitan pemikiran hukum Islam di kalangan
orang-orang Islam sendiri, terutama di masa akhir-akhir ini, perhatian dunia
terhadap perkembangan hukum Islam menjadi bertambah.
Dalam rangka kembali kepada hukum Islam,
akhirnya di Lybia dibentuk suatu Panitia Ilmiah Hukum yang akan mempelajari
hukum Islam secara mendalam, di bawah pimpinan seorang ahli hukum terkenal
bernama Ali Mansur. Panitia ini bertugas meneliti dan mempelajari hukum Islam
dalam segala bidang. Bahan-bahan hukum yang mereka pergunakan dalam menyusun
kodifikasi hukum Islam itu bukan hanya bahan-bahan yang terdapat di
kalangan ahlus sunnah wal jama’ah saja,
tetapi juga dari aliran lain yang terdapat dalam semua bahan-bahan hukum itu,
dan memilih dengan hati-hati pemikiran-pemikiran yang sesuai dengan kondisi dan
situasi umat Islam di abad ke-20 ini.
Di Indonesia atas kerja sama Mahkamah Agung dengan
Departemen Agama telah dikompilasikan Hukum Islam menegenai perkawinan,
kewarisan, dan perwakafan. Kompilasi ini telah disetujui oleh para ulama dan
ahli hukum Islam pada bulan Februari 1988 dan (tahun 1991) telah diberlakukan
bagi umat Islam Indonesia yang menyelesaikan sengketa mereka di Peradilan Agama
(salah satu unsur kekuasaan kehakiman di tanah air kita) sebagai hukum terapan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Perkembangan Hukum
isam pada masa Rasulullah SAW Senantiasa berpedoman pada Al-qur’an dan Sunnah
Begitu Pula sahabat menaati dan mengikuti keputusan Nabi Muhammad SAW.
2.
Pada Masa
Khulafaurrosyidin perkembangan Hukum islam sudah mulai menyebar dengan
Sistem-sistem yang di lakukan Masing-masing Khalifah , baik Abu Bakar, Umar,
Ustman dan Ali Bin Abi Thalib, Meskipun pada masa Ali terjadi Perpecahan di
sebabkan karena berbagai masalah baik politik maupun kelompok.
3.
Masa pembinaan
maupun pengembangan hokum islam di sebarluaskan oleh 4 imam besar yaitu, Imam
hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.
4.
Masa Kelesuan
terjadi Sejak abad kesepuluh dan kesebelas Masehi di sebabkan karena berbagai
masalah , salah satunya Pecahnya kesatuan kenegaraan/ pemerintahan itu
menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
5.
Masa kebangkitan
kembali Ini terjadi pada bagian kedua abad ke-19. Dimana dengan Munculnya gerakan-gerakan baru di
antara gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al Qur’an dan
Sunnah.
A.
Saran
Makalah yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu kami berharap pembaca terutama Bapak Dosen dapat memberikan kritik
dan saran konstruktif kepada kami untuk perbaikan makalah agar lebih bagus
lagi.
Komentar